Belum lama ini sebuah kabar duka bagi dunia pers datang dari negeri lumbung padi yaitu filipina. Seorang jurnalis sekaligus pendiri situs berita daring Rappler, Maria ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik (5/6/2020). Ia dijatuhi vonis hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 6 tahun. Pihak pendukung kebebasan pers mengatakan bahwa Maria Ressa telah menjadi incaran pemerintah karena kerap kali mengkritik pemerintahan Filipina. kasus ini seakan akan merenggut kebebasan pers serta kebebasan berorasi di negara yang sudah merdeka sejak 75 tahun lalu. Hal yang sama juga terjadi di Indonesia, seorang komika ternama Bintang Emon dikabarkan mendapat tuduhan dan serangan dari Buzzer, setelah ia mengkritik pemerintah tentang hukuman satu tahun penjara atas kasus penyiraman air keras ke wajah novel baswedan karena ketidaksengajaan, yang pelakunya baru ditemukan baru baru ini. Ia mendapat serangan berupa tuduhan penggunaan narkoba. Nam...